BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu 10,07 Gram Lewat Operasi Undercover Buy

Hadyan - Selasa, 07 Juli 2026 18:42 WIB
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Sabu 10,07 Gram Lewat Operasi Undercover Buy
Seorang pria diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, diduga terlibat dalam transaksi sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Satuan Reserse narkobaPolres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RAR (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu melalui operasi penyamaran atau undercover buy.

Baca Juga:
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat narkobaPolres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjalankan operasi penyamaran untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saya perintahkan personel melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar," ungkap AKP Ismail Pane, Selasa (7/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan RAR.

Petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNNP Sumut Buka Suara soal Dugaan Ketidaksesuaian Barang Bukti Narkotika 1,5 Kg: Hoax!
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Diduga Dipicu Percikan Mesin, Penampungan Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar
3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR: Negara Jangan Kalah!
Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, 27 Orang Kini Jadi Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru