BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Diduga Masih DPO Kasus Pembunuhan, Litao Dilantik Sebagai Anggota DPRD Wakatobi: Ayah Korban Tuntut Keadilan!

BITVonline.com - Jumat, 18 Oktober 2024 06:22 WIB
57 view
Diduga Masih DPO Kasus Pembunuhan, Litao Dilantik Sebagai Anggota DPRD Wakatobi: Ayah Korban Tuntut Keadilan!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SULTENG -Seorang ayah bernama LN mendatangi Polda Sulawesi Tenggara untuk menuntut keadilan atas kematian putranya yang terjadi pada tahun 2014. Didampingi oleh kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, LN meminta pihak kepolisian segera menangkap Litao, seorang anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian anaknya.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban, Litao diduga merupakan salah satu dari tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap putra LN. Dua pelaku lainnya, RL dan H, telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, Litao melarikan diri setelah kejadian tersebut dan sempat bersembunyi di Jakarta.

Yang mengejutkan, setelah berhasil melarikan diri, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024. Ia bahkan berhasil terpilih sebagai anggota legislatif dari Fraksi Partai Hanura untuk periode 2024-2029.

Baca Juga:

Kuasa hukum Sofyan mengungkapkan keprihatinannya terhadap status Litao yang masih terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. “L masih berstatus DPO sejak 2014, tetapi bisa kembali dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Polisi tidak serius menangkapnya,” ucap Sofyan dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Sofyan menyoroti kejanggalan dalam proses pencalonan Litao yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia mempertanyakan bagaimana seorang yang berstatus DPO bisa mendapatkan SKCK untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. “Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang DPO bisa mendapatkan SKCK? Apakah ada pihak tertentu yang meloloskan ini? Kami tidak tahu,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kedatangan LN dan kuasa hukumnya ke Ditreskrimum Polda Sultra pada 17 Oktober 2024 tidak membuahkan hasil, karena mereka gagal bertemu dengan pihak Pengawas Penyidikan maupun Direktur Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman. Keluarga korban pun merasa frustrasi dan kecewa dengan respons kepolisian.

Saat ini, keluarga LN mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Litao dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut serta dalam mengusut kasus ini. “Bukan hanya Kompolnas, tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai fenomena. Kok bisa seorang tersangka tindak pidana tidak diproses secara hukum?” tambah Sofyan.

Keluarga LN berharap keadilan segera ditegakkan untuk kematian putra mereka, dan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan segala upaya yang dilakukan, mereka ingin memastikan bahwa kasus ini tidak dilupakan dan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan di Indonesia.

(N/014)

Tags
DPO
komentar
beritaTerbaru