Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
GEO mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Menurut Fredrickus, sebelumnya pelaku sempat mencoba melakukan transaksi.
Namun, penjualan batal karena jenis amunisi yang dibawa tidak sesuai dengan permintaan calon pembeli.
"Sebelumnya sempat ada komunikasi dan mau transaksi, tetapi gagal karena jenis amunisi yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pihak pembeli di sana. Nah, saat pelaku hendak mencoba melakukan transaksi berikutnya pada hari Senin itu, tim kami langsung bergerak melakukan penangkapan sebelum pembelinya tiba," jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan amunisi ilegal serta menelusuri apakah pelaku pernah melakukan transaksi serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, GEO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap asal-usul amunisi sekaligus memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.