BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Abyadi Siregar - Kamis, 09 Juli 2026 14:58 WIB
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar pertimbangan penuntut umum dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga:

JPU menilai terdapat dua hal yang memberatkan Abdul Wahid.

Pertama, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, sikap Abdul Wahid selama persidangan dinilai tidak mempermudah proses pembuktian perkara.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit dalam proses pembuktian," ucap JPU dalam sidang tuntutan.

Sementara itu, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan.

Menurut JPU, Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.

Setelah menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, JPU kemudian membacakan amar tuntutan.

Dalam tuntutannya, Abdul Wahid diminta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp500 juta.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Usai Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Aliran Dana Gratifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru