Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
BOLTIM -Sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis (17/10) menghadirkan momen tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Arnita Mamonto alias Aning. Aning dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang bocah di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan masyarakat setempat, JPU menilai bahwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan dakwaan primair pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini menandai salah satu langkah serius dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak, yang belakangan ini kerap mengundang perhatian publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Tuntutan ini menjadi sorotan tajam, mengingat tingginya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan kejam tersebut terhadap keluarga korban dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Selain tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat kejam, perbuatan Aning juga dinilai telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
“Ada beberapa hal yang ikut memberatkan terdakwa, seperti menikmati hasil kejahatan dan mengabaikan perlindungan terhadap anak,” ungkap Ariel Pasangkin dalam konferensi pers setelah sidang. Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak di daerah tersebut, yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Keputusan majelis hakim mengenai tuntutan ini akan diumumkan dalam sidang selanjutnya. Publik berharap agar keputusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi sinyal tegas terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang menargetkan anak-anak.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal yang meresahkan, tetapi juga mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau, seiring dengan berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.
(N/014)
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL