"Kayak Upin-Ipin", Menhut Puji Kekompakan Kapolda-Pangdam Riau Berantas Karhutla
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menewaskan tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengejaran terhadap para pelaku dilakukan secara bertahap sejak peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2026 hingga akhirnya tiga tersangka utama berhasil ditangkap di Kalimantan Timur.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu disertai penganiayaan berat oleh warga yang mengakibatkan tiga personel Satres Narkoba Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah meninggal dunia," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek rumah milik Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya.
Akibat serangan tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas.
Setelah menerima laporan kejadian, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memberikan asistensi kepada Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, serta jajaran terkait untuk memburu para pelaku.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Saldy alias Ateng pada Jumat (3/7/2026) di sekitar bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei.
Polisi menyebut tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Sehari kemudian, Sabtu (4/7/2026), tim gabungan kembali menangkap Dea Nabila di Kota Palangkaraya dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei.
Pada Minggu (5/7/2026), Nimu berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Tumbang Kalemei.
Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Selasa malam (7/7/2026), Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil diamankan di kawasan PT ADS, Desa Tumbang Jorong.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa tiga pelaku utama, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie telah melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel menuju Kalimantan Utara.
Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda untuk melakukan penyekatan.
Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka dihentikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Ia juga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang.
Ramblan alias Busu diduga berperan sebagai pengedar sabu yang membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan terhadap petugas.
Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan.
Sementara itu, Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, serta memprovokasi warga.
Roby diduga memprovokasi massa, membawa senjata api rakitan, dan ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Nimu disebut membawa tombak dan memprovokasi warga. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi diduga membacok korban menggunakan parang.
Adapun M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Dalam pemeriksaan awal, Bio mengakui rumah miliknya memang digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Pepe melalui sistem kurir dengan nilai sekitar Rp30 juta setiap kali menerima kiriman.
Selain itu, Bio mengakui dirinya bersama pelaku lainnya melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam hingga menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia.
Meski sembilan tersangka telah diamankan, Bareskrim Polri masih memburu tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.
"Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Menurut hasil penyidikan, ketiga buronan tersebut diduga membawa senjata api rakitan, tombak, dan pisau.
Mereka juga diduga ikut mengejar, menyerang petugas, hingga membuang jenazah korban ke Sungai Katingan.
Sebelumnya, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat melakukan operasi penangkapan bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei.
Korban adalah Aipda Yudhi Perdana Putra, Aiptu Sumariyanto, dan Bripda Nopandri Ramadhana.
Peristiwa itu menjadi salah satu kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menyita perhatian publik dan hingga kini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat.* (km/ad)
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI
KUPANG Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan tidak ada tambahan korban meninggal akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (
NASIONAL
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dua permohonan Visa D2 yang diajukan PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan hampir dua bulan setel
NASIONAL
JAKARTA Polri mencatat 189 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari penangana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan soal pengemudi becak motor yang sempat tercatat dalam
EKONOMI