Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 e, 12B Tipikor dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b," kata Totok.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Totok menyebut DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, aset, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.* (kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.