BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 20:24 WIB
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi.

Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun dengan pasal yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka sebelum tiga perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Don Ritto Dijerat Pasal TPPU

Untuk tersangka Don Ritto, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Don Ritto juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal 4 UU TPPU mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, maupun kepemilikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara Pasal 5 mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai harta yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Adapun Pasal 10 menjerat pihak yang turut melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c yang mengatur mengenai penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan maupun penerimaan harta yang berasal dari tindak pidana.

Febrie Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
Habiburokhman Ungkap Dugaan Ada Bunker Lain Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru