BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 20:24 WIB
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berbeda dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Pasal 12 huruf b mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Untuk dugaan pencucian uang, penyidik menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, hingga menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Berkaitan dengan Tiga Perkara Besar

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Seluruh perkara tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, uang tunai, dan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Hakim Tegur Eks Pj Bupati Langkat Soal Penarikan Smartboard Sekolah Swasta: Itu Diskriminasi!
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
Habiburokhman Ungkap Dugaan Ada Bunker Lain Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru