Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun dengan pasal yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka sebelum tiga perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.Baca Juga:
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Untuk tersangka Don Ritto, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Don Ritto juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 4 UU TPPU mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, maupun kepemilikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara Pasal 5 mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai harta yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun Pasal 10 menjerat pihak yang turut melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c yang mengatur mengenai penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan maupun penerimaan harta yang berasal dari tindak pidana.
Febrie Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi
Berbeda dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Pasal 12 huruf b mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Untuk dugaan pencucian uang, penyidik menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU yang mengatur tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, hingga menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Berkaitan dengan Tiga Perkara Besar
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Seluruh perkara tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, uang tunai, dan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, memperkuat alat bukti, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.* (d/ad)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK