Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi.
Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun dengan pasal yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka sebelum tiga perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.Baca Juga:
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Untuk tersangka Don Ritto, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Don Ritto juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 4 UU TPPU mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, maupun kepemilikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara Pasal 5 mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai harta yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun Pasal 10 menjerat pihak yang turut melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c yang mengatur mengenai penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan maupun penerimaan harta yang berasal dari tindak pidana.
Febrie Dijerat Pasal Korupsi dan Gratifikasi
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL