Land Cruiser Rp2 Miliar Dicicil demi Jabatan Sekda, Dua Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
NASIONAL
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keberatan tersebut akan diajukan Tifa bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan berikutnya. Pernyataan itu disampaikan Tifa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
"Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi?" tanya hakim dalam persidangan.Baca Juga:
"Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan," jawab Tifa.
JPU sebelumnya mendakwa Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tifa mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari Tifa dan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB.
"Sidang berikutnya hari Kamis tanggal 17 September 2026 pukul 09.00. Begitu ya. Untuk acara keberatan atau perlawanan dari Terdakwa dan tim advokatnya," ujar hakim.
Jeda persidangan tersebut berlangsung sekitar dua minggu lebih. Hakim menjelaskan dirinya akan menjalani cuti sehingga sidang perkara baru kembali digelar pada September.
"Jadi, mungkin ini agak panjang waktunya ya Pak ya, sekitar 2 minggu lebih. Kebetulan saya cuti, ya. Saya sudah mendapatkan izin cuti," kata hakim.
Setelah pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya, proses hukum perkara tersebut akan berlanjut sesuai tahapan persidangan. Eksepsi nantinya menjadi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Perkara Dokter Tifa menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Seluruh dalil para pihak akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan strategi untuk mengejar target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun. Salah satu langka
EKONOMI
JAKARTA Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Aksi tersebut akan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Si
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menghadiri pembukaan Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jomb
NASIONAL
JAKARTA Polisi menemukan benda diduga senjata tajam berupa golok di tengah kerumunan massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Ja
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mendalami dugaan adanya kegiatan sosial yang digunakan sebagai modus untuk menunggangi demonstrasi di depan Gedun
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) d
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengatakan akan memanfaatkan persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widod
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Choli
NASIONAL