Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keberatan tersebut akan diajukan Tifa bersama tim kuasa hukumnya dalam persidangan berikutnya. Pernyataan itu disampaikan Tifa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).
"Atas dakwaan tersebut apakah akan mengajukan keberatan lagi?" tanya hakim dalam persidangan.Baca Juga:
"Iya benar Yang Mulia, setelah saya berkonsultasi dengan tim advokat saya, kami akan mengajukan keberatan," jawab Tifa.
JPU sebelumnya mendakwa Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tifa mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dengan keputusan tersebut, persidangan perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari Tifa dan tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB.
"Sidang berikutnya hari Kamis tanggal 17 September 2026 pukul 09.00. Begitu ya. Untuk acara keberatan atau perlawanan dari Terdakwa dan tim advokatnya," ujar hakim.
Jeda persidangan tersebut berlangsung sekitar dua minggu lebih. Hakim menjelaskan dirinya akan menjalani cuti sehingga sidang perkara baru kembali digelar pada September.
"Jadi, mungkin ini agak panjang waktunya ya Pak ya, sekitar 2 minggu lebih. Kebetulan saya cuti, ya. Saya sudah mendapatkan izin cuti," kata hakim.
Setelah pembacaan eksepsi pada sidang berikutnya, proses hukum perkara tersebut akan berlanjut sesuai tahapan persidangan. Eksepsi nantinya menjadi kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Perkara Dokter Tifa menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah Jokowi. Seluruh dalil para pihak akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL