BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima! Minta Ganti Rugi dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Nurul - Rabu, 26 Agustus 2026 13:35 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima! Minta Ganti Rugi dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Roy Suryo. (foto: Roy Suryo Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu.

Kali ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kembali mempersoalkan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga:

Roy mengatakan pengajuan praperadilan kelima merupakan bagian dari upaya memenuhi hak yang menurutnya telah diberikan melalui putusan hakim dalam gugatan sebelumnya.

"Jangan lupa ya, kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 nanti depan," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Roy, gugatan tersebut diajukan karena dalam putusan praperadilan pertama dirinya dinyatakan memiliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.

"Ini sebetulnya sekarang tidak bisa disalahkan, karena itu akibat dari putusan hakim yang mengatakan waktu itu ada hak ganti rugi yang bisa kami mohonkan," ujar Roy.

Sebelumnya, Roy juga pernah mengajukan praperadilan terkait permohonan ganti rugi.

Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena dinilai kurang pihak yang harus menjadi termohon.

Dalam gugatan terbaru, Roy menyatakan tidak mempermasalahkan apabila kembali menghadapi proses hukum di pengadilan.

Ia mengatakan tujuan pengajuan praperadilan tersebut juga untuk menguji proses penegakan hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.


"Enggak apa-apa, kami tetap akan berjuang, kami tetap ingin ini supaya itu menang. Karena kalau kami menang, masyarakat biasa juga berani mengajukan," kata dia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Rebutan Proyek SPAM, Sekelompok Pria Keroyok Warga di Kantor Bappeda Langkat
Spanduk Tolak Kedatangan Jokowi Bermunculan di Tangerang, Begini Respons PSI
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Gugatan Tak Lagi Relevan
Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh
Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan, Berujung Damai
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru