Artis Revaldo Ditangkap Lagi Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu
JAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pol
ENTERTAINMENT
Oleh:Andriansyah Tiawarman K
KEJADIAN berulang keracunan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian publik.
Anak-anak yang seharusnya menerima asupan gizi justru dilarikan ke fasilitas kesehatan.Baca Juga:
Publik pun bertanya, siapa yang harus bertanggung jawab atas program bernilai raksasa dari APBN ini: Apakah negara sebagai pembuat kebijakan atau vendor yang mengolah dan mendistribusikan makanannya?
Secara konstitusional, negara memikul kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, yang menuntut setiap program publik tunduk pada akuntabilitas.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP Pangan).
MBG adalah wujud negara kesejahteraan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia.
Namun, kebijakan tidak akan menghapus kewajiban negara memastikan pelaksanaannya aman.
Ketika program gizi justru menimbulkan risiko kesehatan seperti keracunan yang telah terjadi di berbagai daerah, maka negara wajib bertanggungjawab, termasuk melakukan evaluasi ulang desain, standar, dan sistem pengawasan yang mendasarinya.
Secara normatif, dalam kasus keracunan MBG, bentuk pertanggungjawaban dibedakan menjadi dua.
Pertama, negara bertanggung jawab pada level kebijakan, standar dan pengawasan, dan pencegahan sesuai Pasal 4 UU Kesehatan dan Pasal 72 ayat (1) PP Pangan, serta dapat digugat jika terbukti lalai.
Kedua, pelaku usaha bertanggung jawab langsung kepada korban atas keracunan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), serta Pasal 90 PP Pangan.
JAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pol
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan saat menelusuri kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dalam dua agenda rapat DPRD Deli S
PEMERINTAHAN
OlehAndriansyah Tiawarman K KEJADIAN berulang keracunan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian pu
OPINI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Timur Tumanggor, mengajak generasi muda memaknai peringatan M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha dapat mempertimbangkan Kredit Usaha Rakyat (K
EKONOMI
JAKARTA Wudhu merupakan ibadah bersuci atau thaharah yang menjadi salah satu syarat sah sebelum melaksanakan salat. Dalam pelaksanaannya
AGAMA
ACEH BESAR Pondok Pesantren Modern AlFalah Abu Lam U di Gampong Lam U, Kemukiman Lamjampok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, menggelar
NASIONAL
BANDA ACEH Polisi wanita atau Polwan Polres Sabang, Polda Aceh, memperingati Hari Jadi Polwan ke78 dengan cara berbeda. Mereka melakuka
NASIONAL
MEDAN Persiapan Forum Bisnis dan Pengukuhan Pengurus BPD HIPKA Kota Medan periode 20262031 mulai memasuki tahap akhir. Kegiatan tersebu
NASIONAL