BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?

Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 08:12 WIB
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
500 Pelajar Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis. (Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Andriansyah Tiawarman K

KEJADIAN berulang keracunan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundang perhatian publik.

Anak-anak yang seharusnya menerima asupan gizi justru dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga:

Publik pun bertanya, siapa yang harus bertanggung jawab atas program bernilai raksasa dari APBN ini: Apakah negara sebagai pembuat kebijakan atau vendor yang mengolah dan mendistribusikan makanannya?

Secara konstitusional, negara memikul kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, yang menuntut setiap program publik tunduk pada akuntabilitas.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan pelayanan kesehatan yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP Pangan).

MBG adalah wujud negara kesejahteraan untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia.

Namun, kebijakan tidak akan menghapus kewajiban negara memastikan pelaksanaannya aman.

Ketika program gizi justru menimbulkan risiko kesehatan seperti keracunan yang telah terjadi di berbagai daerah, maka negara wajib bertanggungjawab, termasuk melakukan evaluasi ulang desain, standar, dan sistem pengawasan yang mendasarinya.

Secara normatif, dalam kasus keracunan MBG, bentuk pertanggungjawaban dibedakan menjadi dua.

Pertama, negara bertanggung jawab pada level kebijakan, standar dan pengawasan, dan pencegahan sesuai Pasal 4 UU Kesehatan dan Pasal 72 ayat (1) PP Pangan, serta dapat digugat jika terbukti lalai.

Kedua, pelaku usaha bertanggung jawab langsung kepada korban atas keracunan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), serta Pasal 90 PP Pangan.

Pemisahan tanggung jawab semacam ini bukan hal baru dalam ilmu hukum administrasi negara.

Ada pembedaan klasik antara pertanggungjawaban jabatan yang melekat pada negara dan pertanggungjawaban pribadi yang melekat pada individu atau pihak pelaksana.

Hal itu sebagaimana gagasan yang dirumuskan Ernst Utrecht dan kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Philipus M. Hadjon melalui teori sumber wewenang, yang menentukan siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab atas suatu tindakan pemerintahan.

Prinsip tersebut relevan untuk kasus MBG. Kegagalan teknis di dapur vendor tidak otomatis menjadi kegagalan negara, selama negara sudah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasannya dengan benar.

Sebaliknya, kesalahan vendor tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan negara apabila sejak awal terdapat kelemahan dalam desain pengawasan, penetapan standar, atau mekanisme pencegahan risiko.

Menilik pada perkembangan hukum di Amerika Serikat (AS), dalam kasus kerugian yang timbul akibat produk pangan, termasuk strict liability untuk produk yang cacat atau kegiatan yang tergolong "abnormally dangerous", yang dikembangkan dalam yurisprudensi dan restatement of torts.

Negara (federal atau state) dapat dikenakan pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam regulasi atau pengawasan, tetapi dibatasi oleh prinsip kedaulatan negara yang secara fungsional mirip dengan pertanggungjawaban negara atas kelalaian regulasi yang di Indonesia dikonstruksikan melalui asas tanggung jawab negara dalam UU PK dan hak atas kesehatan dalam UU Kesehatan.

Pengalaman sejumlah negara lain juga dapat menjadi bahan perbandingan.

Seperti di Uni Eropa yang memiliki European Food Safety Authority (EFSA), badan yang secara kelembagaan terpisah dari otoritas yang merumuskan dan menjalankan kebijakan pangan, dan bertugas memberi penilaian risiko serta rekomendasi ilmiah yang independen.

Model pemisahan semacam ini, di mana fungsi penilaian risiko tidak menyatu dengan fungsi pengelola atau pendana program, layak menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam memperkuat arsitektur pengawasan MBG, agar evaluasi terhadap program tidak dilakukan oleh pihak yang juga bertanggung jawab menjalankannya.

Menempatkan posisi negara secara proporsional memerlukan kearifan hukum.

Membebankan seluruh kesalahan operasional kepada pembuat kebijakan tanpa pembuktian kausalitas yuridis adalah langkah terburu-buru.

Namun, berlindung di balik dalih kesalahan vendor tanpa membenahi sistem pengawasan dan pemulihan korban juga merupakan pengabaian tanggung jawab publik.

Maka, hukum harus hadir sebagai penyeimbang yang menjamin keberlanjutan program kesejahteraan masyarakat sekaligus menegakkan standar akuntabilitas yang ketat demi keadilan semua pihak.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalahAdvokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
'Jangan Omon-omon Saja!' Prabowo Kirim Menhut Cek Langsung Eksekusi Perintah Karhutla di Jambi
"Tak Boleh 1 Barel Pun!" Prabowo Tegaskan RI Segera Setop Impor Minyak-LPG
Investasi Rp1.140 Triliun untuk PLTS 100 GW, Bahlil: Bakal Buka 5,5 Juta Lapangan Kerja dan Hemat Ratusan Ribu Kiloliter Solar
Sukses Kejar Swasembada Pangan dalam Setahun, Prabowo Pangkas Target PLTS 100 GWp Jadi 2 Tahun
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
Prabowo Kobarkan Ambisi Surya 100 GWp dari Bali, Kejar Rampung 2029
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru