Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pemisahan tanggung jawab semacam ini bukan hal baru dalam ilmu hukum administrasi negara.
Ada pembedaan klasik antara pertanggungjawaban jabatan yang melekat pada negara dan pertanggungjawaban pribadi yang melekat pada individu atau pihak pelaksana.
Hal itu sebagaimana gagasan yang dirumuskan Ernst Utrecht dan kemudian dikembangkan lebih jauh oleh Philipus M. Hadjon melalui teori sumber wewenang, yang menentukan siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab atas suatu tindakan pemerintahan.
Prinsip tersebut relevan untuk kasus MBG. Kegagalan teknis di dapur vendor tidak otomatis menjadi kegagalan negara, selama negara sudah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasannya dengan benar.
Sebaliknya, kesalahan vendor tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan negara apabila sejak awal terdapat kelemahan dalam desain pengawasan, penetapan standar, atau mekanisme pencegahan risiko.
Menilik pada perkembangan hukum di Amerika Serikat (AS), dalam kasus kerugian yang timbul akibat produk pangan, termasuk strict liability untuk produk yang cacat atau kegiatan yang tergolong "abnormally dangerous", yang dikembangkan dalam yurisprudensi dan restatement of torts.
Negara (federal atau state) dapat dikenakan pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam regulasi atau pengawasan, tetapi dibatasi oleh prinsip kedaulatan negara yang secara fungsional mirip dengan pertanggungjawaban negara atas kelalaian regulasi yang di Indonesia dikonstruksikan melalui asas tanggung jawab negara dalam UU PK dan hak atas kesehatan dalam UU Kesehatan.
Pengalaman sejumlah negara lain juga dapat menjadi bahan perbandingan.
Seperti di Uni Eropa yang memiliki European Food Safety Authority (EFSA), badan yang secara kelembagaan terpisah dari otoritas yang merumuskan dan menjalankan kebijakan pangan, dan bertugas memberi penilaian risiko serta rekomendasi ilmiah yang independen.
Model pemisahan semacam ini, di mana fungsi penilaian risiko tidak menyatu dengan fungsi pengelola atau pendana program, layak menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam memperkuat arsitektur pengawasan MBG, agar evaluasi terhadap program tidak dilakukan oleh pihak yang juga bertanggung jawab menjalankannya.
Menempatkan posisi negara secara proporsional memerlukan kearifan hukum.
Membebankan seluruh kesalahan operasional kepada pembuat kebijakan tanpa pembuktian kausalitas yuridis adalah langkah terburu-buru.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.