Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan pihak yang dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan terbaru antara lain penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan.
"Termohonnya ada penyidik, Menteri Keuangan. Kalau Kejaksaan masih dipertimbangkan relevansinya," kata Refly.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, sebelumnya menolak gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada 6 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut mengalami cacat formil karena Kementerian Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," tutur hakim dalam persidangan, Kamis.
Kementerian Keuangan menjadi sorotan dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan lembaga yang menyediakan keuangan negara untuk pembayaran ganti rugi.
Dengan memasukkan Kementerian Keuangan dalam permohonan terbaru, Roy dan tim hukumnya kembali menguji persoalan tersebut melalui jalur praperadilan.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo bermula dari laporan terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut kemudian masuk ke proses hukum setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo.
Roy bersama sejumlah pihak lainnya kemudian beberapa kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Permohonan yang diajukan sebelumnya mencakup persoalan penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Sebagian permohonan telah diputus oleh hakim, sedangkan permohonan lainnya ditolak.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.