Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu.
Kali ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kembali mempersoalkan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga:
Roy mengatakan pengajuan praperadilan kelima merupakan bagian dari upaya memenuhi hak yang menurutnya telah diberikan melalui putusan hakim dalam gugatan sebelumnya.
"Jangan lupa ya, kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 nanti depan," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, gugatan tersebut diajukan karena dalam putusan praperadilan pertama dirinya dinyatakan memiliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.
"Ini sebetulnya sekarang tidak bisa disalahkan, karena itu akibat dari putusan hakim yang mengatakan waktu itu ada hak ganti rugi yang bisa kami mohonkan," ujar Roy.
Sebelumnya, Roy juga pernah mengajukan praperadilan terkait permohonan ganti rugi.
Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena dinilai kurang pihak yang harus menjadi termohon.
Dalam gugatan terbaru, Roy menyatakan tidak mempermasalahkan apabila kembali menghadapi proses hukum di pengadilan.
Ia mengatakan tujuan pengajuan praperadilan tersebut juga untuk menguji proses penegakan hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Enggak apa-apa, kami tetap akan berjuang, kami tetap ingin ini supaya itu menang. Karena kalau kami menang, masyarakat biasa juga berani mengajukan," kata dia.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan pihak yang dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan terbaru antara lain penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan.
"Termohonnya ada penyidik, Menteri Keuangan. Kalau Kejaksaan masih dipertimbangkan relevansinya," kata Refly.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, sebelumnya menolak gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada 6 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut mengalami cacat formil karena Kementerian Keuangan tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," tutur hakim dalam persidangan, Kamis.
Kementerian Keuangan menjadi sorotan dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan lembaga yang menyediakan keuangan negara untuk pembayaran ganti rugi.
Dengan memasukkan Kementerian Keuangan dalam permohonan terbaru, Roy dan tim hukumnya kembali menguji persoalan tersebut melalui jalur praperadilan.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo bermula dari laporan terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut kemudian masuk ke proses hukum setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo.
Roy bersama sejumlah pihak lainnya kemudian beberapa kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Permohonan yang diajukan sebelumnya mencakup persoalan penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Sebagian permohonan telah diputus oleh hakim, sedangkan permohonan lainnya ditolak.
Kini, Roy kembali mengajukan praperadilan kelima yang akan mulai disidangkan pada 31 Agustus 2026.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.