Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KARO — Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus meninggalnya pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17), warga Kota Medan.
Korban yang sebelumnya diketahui tewas setelah mengalami kekerasan di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, ternyata diduga terlibat kasus pencurian terhadap sesama pendaki.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, peristiwa bermula ketika petugas retribusi wisata Gunung Sibayak menerima laporan dari pendaki lain mengenai dugaan pencurian yang dilakukan oleh RCS.
Baca Juga:
"Korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki lain di kawasan objek wisata tersebut," kata Pebriandi, Rabu, 15 Juli 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas retribusi kemudian mencari keberadaan RCS yang saat itu berada di kawasan Desa Tongging.
Korban selanjutnya dijemput dan dibawa kembali menuju kawasan wisata Gunung Sibayak untuk dimintai keterangan.
"Atas informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi wisata Gunung Sibayak," ujar Pebriandi.
Sesampainya di kawasan Gunung Sibayak, RCS kemudian diinterogasi oleh sejumlah petugas retribusi dan warga setempat terkait dugaan pencurian tersebut.
Polisi menduga situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan setelah sejumlah orang tersulut emosi.
Sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Pebriandi.
Akibat tindakan tersebut, RCS mengalami sejumlah luka berat.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Berastagi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, kondisi korban tidak tertolong. RCS dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh mengalami sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," ucap Pebriandi.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pendaki berusia 17 tahun yang meninggal setelah mengalami kekerasan di kawasan wisata alam Gunung Sibayak.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.