BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 12:57 WIB
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Kejaksaan RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan PT Asabri.

Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya belum dapat melimpahkan Febrie kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Febrie masih belum dilakukan.

Baca Juga:

"Hari ini masih belum (dilimpahkan), proses pemeriksaan kan belum dilakukan terhadap saudara tersangka FA," ujar Budi saat ditemui di kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Agung bersama berkas perkara, barang bukti, dan administrasi penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam skema joint investigation bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortastipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Budi.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp543 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 74 kilogram emas serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Budi, uang dan emas yang disita telah menjalani pemeriksaan keaslian dengan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service.

Namun hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan dan akan disampaikan bersamaan dengan pelimpahan perkara di Kejaksaan Agung.

Don Ritto diketahui merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah saat menempuh pendidikan di Universitas Jambi.

Keduanya juga pernah bekerja sama mengelola restoran de Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Restoran tersebut menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLN.

Dari lokasi restoran dan sebuah money changer di sebelahnya, polisi menyita uang sekitar Rp67,2 miliar dalam mata uang asing maupun rupiah.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Dari rumah Febrie, penyidik menyita uang sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas.

Sementara dari rumah Don Ritto, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk karyawan restoran de Clan, pegawai money changer, petugas keamanan, serta sejumlah saksi lain yang berada di lokasi penggeledahan.

Usai penggeledahan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kasus Petral
Piche Kota Menang Praperadilan, Ini Alasan Hakim Batalkan Status Tersangkanya
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Heboh Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Senilai Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Akhirnya Buka Suara
TNI Jadi Sopir Truk BBM di Sumut, Istana Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru