Japorman Saragih Ingatkan Elite PDIP Sumut: Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan Partai
MEDAN Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengingatkan para elite partai agar tidak melupakan sejarah panj
POLITIK
MEDAN — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp387 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.Baca Juga:
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Nazrul Hapis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
"Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nazrul Hapis tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikuasainya saat menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dana desa tersebut disebut tidak pernah dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa.
Berdasarkan dakwaan, dana desa itu diduga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk membiayai kebutuhan pribadi.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam persoalan atau konflik yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah dan membiayai kehidupan seorang wanita bernama Nur Riza Ridhani yang disebut sebagai selingkuhannya.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Nazrul Hapis disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu sehingga seolah-olah kegiatan telah berjalan sesuai anggaran.
MEDAN Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Japorman Saragih, mengingatkan para elite partai agar tidak melupakan sejarah panj
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, membantah kabar mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas an
EKONOMI
MEDAN Warga Sumatera Utara, khususnya masyarakat Kota Medan, tentu sudah tidak asing dengan nama TB Simatupang. Nama tersebut menjadi sa
SOSOK
MEDAN Pemerintah angkat bicara mengenai langkah pengerahan prajurit TNI untuk membantu mengemudikan truk tangki bahan bakar minyak (BBM)
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, memastikan kliennya akan diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan strategis masih menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strat
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Jumat (17/7/2026) dengan penguatan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pergerakan
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan Jumat (17/7/2026) dengan tekanan. Indeks saham utama Indonesia tersebut b
EKONOMI