Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
MEDAN — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp387 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.Baca Juga:
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Nazrul Hapis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
"Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nazrul Hapis tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikuasainya saat menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dana desa tersebut disebut tidak pernah dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa.
Berdasarkan dakwaan, dana desa itu diduga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk membiayai kebutuhan pribadi.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam persoalan atau konflik yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah dan membiayai kehidupan seorang wanita bernama Nur Riza Ridhani yang disebut sebagai selingkuhannya.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Nazrul Hapis disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu sehingga seolah-olah kegiatan telah berjalan sesuai anggaran.
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN