Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp387 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.
Baca Juga:
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Nazrul Hapis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.
"Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nazrul Hapis tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikuasainya saat menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dana desa tersebut disebut tidak pernah dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa.
Berdasarkan dakwaan, dana desa itu diduga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk membiayai kebutuhan pribadi.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam persoalan atau konflik yang terjadi di Desa Serapuh Asli.
Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah dan membiayai kehidupan seorang wanita bernama Nur Riza Ridhani yang disebut sebagai selingkuhannya.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Nazrul Hapis disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu sehingga seolah-olah kegiatan telah berjalan sesuai anggaran.
Beberapa perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut yakni Sekretaris Desa Serapuh Asli Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, serta Operator Desa Yuliani Kartika.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menikmati uang yang berasal dari kerugian negara.
"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Nazrul Hapis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Persidangan kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.