BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 10:27 WIB
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp387 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga:

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar Nazrul Hapis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800.

"Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nazrul Hapis tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dikuasainya saat menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dana desa tersebut disebut tidak pernah dilaporkan penggunaannya dan tidak dikembalikan ke kas desa.

Berdasarkan dakwaan, dana desa itu diduga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk membiayai kebutuhan pribadi.

Jaksa menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dalam persoalan atau konflik yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa rumah dan membiayai kehidupan seorang wanita bernama Nur Riza Ridhani yang disebut sebagai selingkuhannya.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, Nazrul Hapis disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu sehingga seolah-olah kegiatan telah berjalan sesuai anggaran.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengenal TB Simatupang, Jenderal Intelektual Asal Sumatera Utara yang Namanya Diabadikan Jadi Jalan di Medan
Tersangka Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Bantah Dugaan TPPU
DWP Kominfo Sumut Ajak Masyarakat Kunjungi PRSU 2026, Sebut UMKM dan Paviliun Daerah Semakin Berkualitas
Zakiyuddin Harahap Hadiri Perayaan Bastille Day, Medan dan Prancis Perkuat Peluang Kerja Sama
Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar
Miris! Gadis 15 Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Kandung , Terungkap Usai Berani Cerita ke Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru