Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Beberapa perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut yakni Sekretaris Desa Serapuh Asli Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, serta Operator Desa Yuliani Kartika.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menikmati uang yang berasal dari kerugian negara.
"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Nazrul Hapis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Persidangan kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.