BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 10:27 WIB
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Beberapa perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut yakni Sekretaris Desa Serapuh Asli Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, serta Operator Desa Yuliani Kartika.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menikmati uang yang berasal dari kerugian negara.

"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Nazrul Hapis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Persidangan kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengenal TB Simatupang, Jenderal Intelektual Asal Sumatera Utara yang Namanya Diabadikan Jadi Jalan di Medan
Tersangka Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Kuasa Hukum Bantah Dugaan TPPU
DWP Kominfo Sumut Ajak Masyarakat Kunjungi PRSU 2026, Sebut UMKM dan Paviliun Daerah Semakin Berkualitas
Zakiyuddin Harahap Hadiri Perayaan Bastille Day, Medan dan Prancis Perkuat Peluang Kerja Sama
Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar
Miris! Gadis 15 Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Kandung , Terungkap Usai Berani Cerita ke Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru