BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar

Zulkarnain - Selasa, 21 Juli 2026 15:22 WIB
JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar
Terdakwa Enda Ketaren dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses pengadaan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,18 miliar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Investasi se-Sumatera
Pj Sekdaprov Sumut Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026, Perkuat Peluang Kerja Sama
Terungkap di Sidang, Spesifikasi Tender Waterfront City Samosir Berubah di Tengah Proses
Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Kelembagaan, Jajaran Direksi INALUM Silaturahmi ke Kejati Sumatera Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru