BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar

Zulkarnain - Selasa, 21 Juli 2026 15:22 WIB
JPU Sebut Enda Ketaren Berperan Sejak Awal Tender Proyek Waterfront City Samosir, Kerugian Negara Rp13,18 Miliar
Terdakwa Enda Ketaren dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran sejak awal proses pengadaan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).

Menurut jaksa, keterlibatan Enda Ketaren terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan.

Baca Juga:

JPU Nurdiono mengatakan, pihaknya menghadirkan para saksi untuk menjelaskan rangkaian proses pengadaan proyek sekaligus mengungkap tugas dan fungsi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dalam dakwaan kami tidak ada menyebut terdakwa menekan atau memengaruhi Pokja untuk menentukan pemenang tender. Yang ingin kami buktikan adalah keterlibatan terdakwa sesuai tugas pokok dan fungsinya sejak awal proses pengadaan," ujar Nurdiono kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Nurdiono, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah dokumen penting dalam proses pengadaan berasal dari PPK, mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan, hingga dokumen yang diunggah ke sistem pengadaan Kementerian PUPR.

"Dokumen pengadaan itu berasal dari PPK. Yang menyusun HPS, spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan, kemudian mengunggahnya ke aplikasi pelacakan sistematis pertukaran dalam pengadaan (STEP) Kementerian PUPR, adalah PPK," katanya.

Ia menjelaskan, proses tender pertama proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele sebelumnya dinyatakan gagal.

Penyebabnya, persyaratan teknis yang ditetapkan dinilai terlalu ketat, salah satunya mewajibkan penyedia jasa memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan sertifikasi keahlian khusus.

Akibat persyaratan tersebut, tidak ada peserta yang mampu memenuhi ketentuan teknis sehingga proses tender tidak dapat dilanjutkan.

Pada tender berikutnya, terjadi perubahan spesifikasi teknis.

Ketentuan mengenai kewajiban memiliki tenaga ahli pembuat patung kemudian dihapus sehingga persyaratan menjadi lebih terbuka bagi peserta.

"Lelang kedua, persyaratan itu dipermudah. Semua dokumen yang menjadi dasar pelelangan berasal dari PPK. Itulah yang sedang kami tarik benang merahnya di persidangan," ujar Nurdiono.

Meski demikian, JPU belum menyimpulkan alasan perubahan spesifikasi tersebut.

Menurut Nurdiono, pihaknya masih akan mendalami hal itu melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

"Kami belum mengetahui apakah perubahan itu merupakan inisiatif sendiri, ada arahan dari atasan, atau berdasarkan pertimbangan tertentu. Itu masih akan didalami melalui pemeriksaan saksi berikutnya," katanya.

Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, jaksa menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian PUPR Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.

Dalam keterangannya, Farid Maknur menjelaskan bahwa Pokja bertugas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap perusahaan yang mengikuti tender proyek Waterfront City.

Farid menyebut tender pertama gagal karena adanya persyaratan teknis yang mengharuskan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus.

"Pokja pernah gagal melaksanakan tender karena syarat teknis tersebut sehingga tidak ada perusahaan ikut mendaftar," ujar Farid di hadapan majelis hakim.

Ia juga menerangkan bahwa Pokja menerima draf dokumen dari PPK yang berisi spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, HPS, hingga rancangan kontrak sebelum dilakukan proses verifikasi dan pengumuman melalui sistem pengadaan.

Setelah spesifikasi teknis diubah, proses tender kembali dibuka.

Sebanyak 141 perusahaan tercatat mendaftar, lima perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, dan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp191 miliar.

Dalam persidangan, JPU juga mendalami perubahan spesifikasi teknis dengan mempertanyakan alasan dihapusnya ketentuan tenaga ahli pembuat patung dan hanya menyisakan persyaratan terkait jenis bahan pembuatan patung.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses pengadaan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,18 miliar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Investasi se-Sumatera
Pj Sekdaprov Sumut Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026, Perkuat Peluang Kerja Sama
Terungkap di Sidang, Spesifikasi Tender Waterfront City Samosir Berubah di Tengah Proses
Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Kelembagaan, Jajaran Direksi INALUM Silaturahmi ke Kejati Sumatera Utara
PWI Pusat Desak Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan, Minta Klarifikasi ke Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru