Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia yang dikaitkan dengan prinsip sistem merit.
Ponto menilai, sistem merit tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa calon tertentu secara otomatis berhak menggantikan anggota Ombudsman yang berhenti, apabila mekanisme tersebut tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, sistem merit dan mekanisme pengisian jabatan merupakan dua hal yang berbeda.Baca Juga:
Sistem merit digunakan dalam proses seleksi untuk mendapatkan calon terbaik, sementara pengisian jabatan kosong harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang," ujar Ponto kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ponto menegaskan, kepastian hukum harus berdasarkan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan asumsi bahwa calon dengan nomor urut berikutnya otomatis menggantikan posisi yang kosong.
"Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi," tegasnya.
Ponto menjelaskan, setelah DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman, kemudian menetapkan nama-nama yang selanjutnya diangkat oleh Presiden, maka kewenangan DPR dalam proses pemilihan telah selesai.
Menurutnya, apabila setelah itu terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi mengenai proses seleksi DPR, melainkan bagaimana negara mengisi posisi tersebut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
"Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Ia menilai, apabila belum terdapat aturan yang mengatur secara rinci mengenai pengisian kekosongan tersebut, Presiden memiliki ruang menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," ujar Ponto.
Selain persoalan hukum, Ponto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan komposisi anggota Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat independen.
Menurutnya, Ombudsman bekerja dengan sistem kolektif kolegial sehingga keberagaman latar belakang anggota menjadi hal penting agar setiap keputusan dapat dilakukan secara objektif.
"Kalau pengisian dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, jangan sampai justru menimbulkan dominasi latar belakang tertentu. Lembaga independen membutuhkan keseimbangan perspektif dari unsur birokrasi, akademisi, aparat penegak hukum, profesional, maupun unsur masyarakat agar setiap keputusan benar-benar objektif dan independen," jelasnya.
Ponto mengatakan, daftar hasil seleksi sebelumnya tetap dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, namun tidak harus dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk mengangkat calon berdasarkan urutan peringkat.
"Kalaupun Presiden mempertimbangkan daftar hasil seleksi sebelumnya, menurut saya itu sebatas salah satu referensi. Bahkan apabila menggunakan pendekatan peringkat, Presiden dapat mempertimbangkan kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan semata-mata terpaku pada satu nomor urut," pungkasnya.
Menurut Ponto, hal terpenting dalam pengisian jabatan Ombudsman adalah memastikan proses tersebut tetap memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjaga independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.* (ad)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN