Jelang Peluncuran, Bocoran Harga iPhone 18 Pro hingga iPhone Lipat Tembus Rp59 Juta
JAKARTA Apple dijadwalkan menggelar acara peluncuran pada Kamis, 10 September 2026 dini hari waktu Indonesia. Dalam acara tersebut, peru
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia yang dikaitkan dengan prinsip sistem merit.
Ponto menilai, sistem merit tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa calon tertentu secara otomatis berhak menggantikan anggota Ombudsman yang berhenti, apabila mekanisme tersebut tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, sistem merit dan mekanisme pengisian jabatan merupakan dua hal yang berbeda.Baca Juga:
Sistem merit digunakan dalam proses seleksi untuk mendapatkan calon terbaik, sementara pengisian jabatan kosong harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang," ujar Ponto kepada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ponto menegaskan, kepastian hukum harus berdasarkan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan asumsi bahwa calon dengan nomor urut berikutnya otomatis menggantikan posisi yang kosong.
"Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi," tegasnya.
Ponto menjelaskan, setelah DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman, kemudian menetapkan nama-nama yang selanjutnya diangkat oleh Presiden, maka kewenangan DPR dalam proses pemilihan telah selesai.
Menurutnya, apabila setelah itu terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi mengenai proses seleksi DPR, melainkan bagaimana negara mengisi posisi tersebut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
"Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Ia menilai, apabila belum terdapat aturan yang mengatur secara rinci mengenai pengisian kekosongan tersebut, Presiden memiliki ruang menggunakan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," ujar Ponto.
Selain persoalan hukum, Ponto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan komposisi anggota Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat independen.
Menurutnya, Ombudsman bekerja dengan sistem kolektif kolegial sehingga keberagaman latar belakang anggota menjadi hal penting agar setiap keputusan dapat dilakukan secara objektif.
"Kalau pengisian dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut, jangan sampai justru menimbulkan dominasi latar belakang tertentu. Lembaga independen membutuhkan keseimbangan perspektif dari unsur birokrasi, akademisi, aparat penegak hukum, profesional, maupun unsur masyarakat agar setiap keputusan benar-benar objektif dan independen," jelasnya.
Ponto mengatakan, daftar hasil seleksi sebelumnya tetap dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, namun tidak harus dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk mengangkat calon berdasarkan urutan peringkat.
"Kalaupun Presiden mempertimbangkan daftar hasil seleksi sebelumnya, menurut saya itu sebatas salah satu referensi. Bahkan apabila menggunakan pendekatan peringkat, Presiden dapat mempertimbangkan kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan semata-mata terpaku pada satu nomor urut," pungkasnya.
Menurut Ponto, hal terpenting dalam pengisian jabatan Ombudsman adalah memastikan proses tersebut tetap memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menjaga independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.* (ad)
JAKARTA Apple dijadwalkan menggelar acara peluncuran pada Kamis, 10 September 2026 dini hari waktu Indonesia. Dalam acara tersebut, peru
SAINS DAN TEKNOLOGI
DELI SERDANG Jalur utama di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, amblas hampir di selu
PERISTIWA
BANTEN Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali mengalami erupsi pada Rabu, 9 September 2026. Erupsi terjadi pada pukul 00.47 WIB.Bad
PERISTIWA
PANDEGLANG Lima jurnalis dilaporkan hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda, Kabupaten P
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Rabu, 9 September 2026. Pemadaman dilakukan
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali turun pada perdagangan Rabu, 9 Septem
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah mengawali perdagangan Rabu, 9 September 2026, dengan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Investor
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dibuka melemah pada perdagangan Rabu, 9 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di pasar tradisional terpantau naik pada Rabu, 9 September 2026. Kenaikan terutama terjadi pada
EKONOMI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) y
EKONOMI