Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah terkait pernyataan Jamwas Kejagung maupun perkembangan terbaru dalam perkara yang sedang dihadapinya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.