Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah masih menerima hak kepegawaiannya meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Rudi, Febrie masih berstatus sebagai jaksa aktif karena perkara hukum yang menjeratnya belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?" kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Rudi menjelaskan, status kepegawaian Febrie belum mengalami perubahan selama proses hukum masih berjalan dan belum terdapat keputusan final dari pengadilan.
Karena itu, hak-hak kepegawaian Febrie, termasuk pembayaran gaji, masih diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Belum ada putusan, kan?" ujar Rudi.
Selain menjelaskan soal status kepegawaian, Rudi juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan.
Menurutnya, proses etik baru akan berjalan setelah perkara pidana yang sedang ditangani selesai.
"Penanganan kode etik nanti setelah proses pidananya selesai," ujarnya.
Sementara itu, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua dari penyidik setelah sebelumnya Febrie tidak hadir pada pemanggilan Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah terkait pernyataan Jamwas Kejagung maupun perkembangan terbaru dalam perkara yang sedang dihadapinya.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.