Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dengan masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara korupsi berskala besar sehingga dinilai perlu mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Rudi, keputusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.Baca Juga:
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi.
Selain penempatan di Rutan KPK, perhatian publik juga tertuju pada proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Rudi menyebut kondisi itu terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam hari dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," katanya.
Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026. Selama masa tersebut, penyidik Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.* (in/dh)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Aceh terus mengupayakan kepastian hukum atas status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung menja
HUKUM DAN KRIMINAL
TEBING TINGGI Momen peringatan Hari Anak Nasional 2026 dimanfaatkan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara sekaligus Penasihat D
NASIONAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi berawan di sebagian besar wilayah. Meski demikian,
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Sabtu (25/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi cerah. Mulai dari Kepulauan Se
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Sabtu (25/7/2026) didominasi kondisi cerah di seluruh kabupaten dan kota. Cuaca yang
NASIONAL