BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

9 Jam Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Keluar Bawa Lima Koper

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 Juli 2026 09:18 WIB
9 Jam Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Keluar Bawa Lima Koper
Penyidik KPK RI saat membawa lima koper dan kardus dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (25/7/2026). (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Penggeledahan dimulai pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Selama proses berlangsung, lokasi dijaga aparat kepolisian bersenjata lengkap guna memastikan kegiatan penyidik berjalan aman dan lancar.

Usai penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa lima koper serta beberapa kardus yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga:

Di bandara, koper-koper yang dibawa penyidik tampak dibungkus menggunakan layanan wrapping guna menjaga keamanan serta sterilisasi barang selama proses penerbangan. Dengan pengawalan aparat kepolisian, penyidik bersama barang bukti selanjutnya diarahkan ke ruang VVIP Bandara Fatmawati Soekarno sebelum bertolak ke Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Pemerintah Kota Bengkulu juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelidikan tersebut.

KPK diperkirakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan selesai dilakukan.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Nilai Alat Bukti Belum Cukup, Ini Pembelaannya Usai Ditahan
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi KPK
Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung Soal Febrie Adriansyah
Ketua KPK: Modus Korupsi Polanya Itu-Itu Saja, Hanya Dikemas dengan Cara Baru
KPK Terima Permintaan Supervisi dari Kejagung untuk Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua KPK Tegur Kepala Daerah: Jangan Jadi Pemimpin yang Minta Dipuja dan Disembah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru