Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas sitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Handika menyebut, kesimpulan terkait keterkaitan barang bukti berupa uang dan emas tersebut seharusnya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan aset.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," ujar Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).Baca Juga:
Menurut Handika, dirinya mendampingi pemeriksaan Don Ritto di Gedung Utama Kejagung sejak pagi hingga malam hari. Dari proses tersebut, ia menilai penyidik perlu lebih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan pihak yang disebut terkait.
Ia menyebut uang dan emas yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe De Clan, money changer, dan kawasan Sentul, tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," katanya.
Handika meminta penyidik melakukan pengujian secara formal maupun materiil sebelum menyimpulkan kepemilikan aset yang telah disita.
Ia menilai pengaitan aset tersebut dengan Febrie Adriansyah masih terlalu dini karena proses pembuktian hukum masih berjalan.
"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan jika secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita merupakan milik Pak Febrie," ujar Handika.
Selain membantah keterkaitan aset tersebut dengan Febrie, Handika juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Menurutnya, pihak-pihak tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka," ucapnya.
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL