BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Meski Tak Mengaku, Suami Guru PPPK di Tanjungbalai Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 Juli 2026 17:22 WIB
Meski Tak Mengaku, Suami Guru PPPK di Tanjungbalai Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Polres Tanjungbalai menetapkan suami seorang guru PPPK di Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (foto: Polres Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan D alias A, suami seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat, meskipun tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor telah dilakukan dan penyidik menemukan adanya kesesuaian keterangan dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga:

"Untuk pemeriksaan terhadap dua terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan seperti yang tadi disampaikan, bahwa adanya keterangan yang singkron," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, Sabtu (25/7/2026).

Benjamin menjelaskan, penolakan atau pengakuan dari tersangka bukan menjadi dasar utama dalam penetapan status hukum seseorang.

"Tetapi untuk sementara itu, untuk tidak pidana tersebut tidak diakui oleh kedua terlapor. Jadi sekarang sudah kita tetapkan tersangka terhadap satu orang yaitu D alias A, dan sudah kita tahan di tahti," katanya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka berinisial AIK yang saat ini masih berstatus saksi.

"Istri dari terlapor masih kami lakukan pendalaman. Apabila nanti akan ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan kami naikan statusnya," ungkapnya.

Menurut Benjamin, proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan tersangka.

"Dasar kita menetapkan tersangka, karena keterangan tersangka itu bukan merupakan alat bukti, jadi terlepas dari itu tersangka mengakui atau tidak, apabila dia alat bukti telah terpenuhi maka kami naikan status terlapor menjadi tersangka," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini hanya D alias A yang dilakukan penahanan, sedangkan AIK dipulangkan karena belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

"Bukan dilepas, tapi karena masih sebagai saksi, kami belum melakukan upaya lain," pungkasnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2026, Libatkan 1,1 Juta Tenaga Kerja
Sayembara Tangkap Begal Tuai Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi: Justru Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Ini Alasan Febri Diansyah Mau Membela Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
Bupati Sergai Apresiasi Bobby Nasution, Proyek Jalan dan Jembatan Dinilai Perkuat Konektivitas Daerah
Gubernur Sumut Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah Rumah di Sergai
Apa Itu Londo Ireng? Ucapan Prabowo yang Kini Ramai Dibahas Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru