Rocky Gerung: Kita Ingin Menjadi Ireng yang Tidak Menjadi Londo
MALANG DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar RedTalks 2026 bertajuk Suara Muda untuk Jatim Keren Indonesia Punya Kita, Nasionalisme
POLITIK
TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai menetapkan D alias A, suami seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat, meskipun tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor telah dilakukan dan penyidik menemukan adanya kesesuaian keterangan dari hasil pemeriksaan.Baca Juga:
"Untuk pemeriksaan terhadap dua terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan seperti yang tadi disampaikan, bahwa adanya keterangan yang singkron," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, Sabtu (25/7/2026).
Benjamin menjelaskan, penolakan atau pengakuan dari tersangka bukan menjadi dasar utama dalam penetapan status hukum seseorang.
"Tetapi untuk sementara itu, untuk tidak pidana tersebut tidak diakui oleh kedua terlapor. Jadi sekarang sudah kita tetapkan tersangka terhadap satu orang yaitu D alias A, dan sudah kita tahan di tahti," katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka berinisial AIK yang saat ini masih berstatus saksi.
"Istri dari terlapor masih kami lakukan pendalaman. Apabila nanti akan ditemukan dua alat bukti yang cukup, akan kami naikan statusnya," ungkapnya.
Menurut Benjamin, proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan tersangka.
"Dasar kita menetapkan tersangka, karena keterangan tersangka itu bukan merupakan alat bukti, jadi terlepas dari itu tersangka mengakui atau tidak, apabila dia alat bukti telah terpenuhi maka kami naikan status terlapor menjadi tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini hanya D alias A yang dilakukan penahanan, sedangkan AIK dipulangkan karena belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Bukan dilepas, tapi karena masih sebagai saksi, kami belum melakukan upaya lain," pungkasnya.
MALANG DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar RedTalks 2026 bertajuk Suara Muda untuk Jatim Keren Indonesia Punya Kita, Nasionalisme
POLITIK
JAKARTA Rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, tampak dijaga ketat setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari
NASIONAL
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan D alias A, suami seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tanj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perkeretaapian di Sumatera Utara genap berusia 140 tahun pada 25 Juli 2026. Momen ini menjadi penanda perjalanan panjang sejak jal
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi 71.744 sekolah di seluruh
PENDIDIKAN
BANDUNG Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait program sayembara tangkap begal, maling, copet, jambret, hingga p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga ponsel dari tiga merek di bawah naungan Transsion Holdings, yakni Tecno, Infinix, dan Itel, terpantau masih stabil hingga
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hu
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA PSMS Medan akan mengawali perjuangannya di Piala Presiden 2026 dengan menghadapi juara bertahan asal Thailand, Port FC. Laga pe
OLAHRAGA
SERDANG BEDAGAI Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas
PEMERINTAHAN