BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Adelia Syafitri - Minggu, 26 Juli 2026 12:19 WIB
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Gibran dalam keterangannya pada Minggu, 26 Juli 2026.

Baca Juga:

Ia memaparkan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta pentingnya memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan aset negara.

Gibran mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.

Sementara itu, data yang disampaikan Kejaksaan pada 2024 menunjukkan potensi kerugian negara meningkat hingga Rp310 triliun.

Menurut Gibran, nilai aset yang berhasil dipulihkan masih sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian negara.

"Nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi gagal dipulihkan dan masih dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya."

Gibran menilai pola tindak pidana korupsi kini semakin berkembang dan sulit ditangani.

Selain melibatkan jaringan yang lebih terorganisasi, praktik korupsi juga memanfaatkan teknologi serta melintasi batas negara.

Menurutnya, hasil kejahatan kerap disamarkan melalui praktik pencucian uang sehingga menyulitkan proses pelacakan dan pengembalian aset oleh aparat penegak hukum.

"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," tegas Gibran.

Sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, Gibran menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga harus kehilangan seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Gibran menegaskan bahwa aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain menyasar tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset juga diharapkan menjadi dasar hukum untuk merampas aset yang berasal dari berbagai kejahatan serius lainnya.

Beberapa di antaranya meliputi:

- Tindak pidana narkotika.
- Pertambangan ilegal (illegal mining).
- Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
- Pembalakan liar (illegal logging).
- Judi online.
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seluruh aset yang berasal dari tindak pidana tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada negara untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.* (di/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ingin Modal Usaha? Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan
Empat Gebrakan Sudaryono Usai Dilantik Jadi Kepala BGN
Ungkap 16 Kasus dalam Sebulan, KNPI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Binjai
Ahmad Doli Kurnia dan Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Kasus Diusut Tuntas
DPC Partai Demokrat Kota Binjai Gelar Dialog Interaktif, Bahas Penguatan Ekonomi, Keadilan, dan Demokrasi
360 Peserta Sekolah Lansia Tangguh Diwisuda, Bupati Simalungun: "Semangat Belajar Tidak Pernah Dibatasi Oleh Usia"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru