BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Kejar Satu Tersangka Pencabulan Anak yang Masuk DPO dari Panti Asuhan di Tangerang!

BITVonline.com - Sabtu, 12 Oktober 2024 04:55 WIB
49 view
Polisi Kejar Satu Tersangka Pencabulan Anak yang Masuk DPO dari Panti Asuhan di Tangerang!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap YA (28), tersangka pencabulan anak yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). YA diketahui sebagai pengelola sebuah panti asuhan di Tangerang, yang saat ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari keberadaan YA, yang hingga kini belum terdeteksi. “Pengejaran terhadap satu DPO masih dilakukan. Kami mohon kepada masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan darurat 110, atau langsung ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, total anak asuh di panti asuhan tersebut sebanyak 18 orang. Setelah pengungkapan kasus ini, 13 anak telah berhasil diselamatkan dan dipindahkan dari lokasi kejadian. Penanganan evakuasi dilakukan bersama Polres Metro Tangerang dan jajaran Pemkot setempat, serta Kodim. “Anak-anak ini telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambah Ade.

Baca Juga:

Selain itu, ada satu balita yang kini dititipkan di Kementerian Sosial, sedangkan satu balita lainnya telah dikembalikan kepada keluarganya. “Kami dari Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga telah menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. S selaku pemilik panti asuhan, YB (30) yang merupakan seorang pengasuh, dan YA (28) yang masih diburu. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan korban, di mana lima di antaranya masih berstatus anak, sementara tiga lainnya sudah dewasa, semua laki-laki.

Baca Juga:

Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terintegrasi dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan polisi berharap masyarakat dapat membantu dalam upaya penangkapan YA. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting agar semua pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dapat diadili dan tidak ada lagi yang terulang di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tersangka Mut1lasi di Padang Pariaman Sempat Berpura-Pura Bantu Cari  'Adek' yang Telah D1bunuhnya
MRT Jakarta Gratiskan Tarif Jadi Rp1 di Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498, Jam Operasional Diperpanjang hingga Dini Hari
Tim Hukum Jokowi Ajukan Eksepsi: PN Solo Tak Berwenang Pengadilan Ijazah, Rocky Gerung Sebut CUASA 'Panik'
Warisan Budaya dalam Setiap Jahitan: Makna Busana Adat Jawa Al dan Alyssa di Ngunduh Mantu
Remaja Aceh Silaturahmi dan Inovasi di Youth 4 Health Impact: Innovation Challenge 2025
Desa Simanosor Salurkan BLT DD ke 38 KPM, Sertakan Insentif untuk Kader Posyandu & Guru Agama
komentar
beritaTerbaru