
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
JAKARTA -Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap YA (28), tersangka pencabulan anak yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). YA diketahui sebagai pengelola sebuah panti asuhan di Tangerang, yang saat ini menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari keberadaan YA, yang hingga kini belum terdeteksi. “Pengejaran terhadap satu DPO masih dilakukan. Kami mohon kepada masyarakat untuk memberikan informasi melalui layanan darurat 110, atau langsung ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, total anak asuh di panti asuhan tersebut sebanyak 18 orang. Setelah pengungkapan kasus ini, 13 anak telah berhasil diselamatkan dan dipindahkan dari lokasi kejadian. Penanganan evakuasi dilakukan bersama Polres Metro Tangerang dan jajaran Pemkot setempat, serta Kodim. “Anak-anak ini telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambah Ade.
Selain itu, ada satu balita yang kini dititipkan di Kementerian Sosial, sedangkan satu balita lainnya telah dikembalikan kepada keluarganya. “Kami dari Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga telah menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. S selaku pemilik panti asuhan, YB (30) yang merupakan seorang pengasuh, dan YA (28) yang masih diburu. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan korban, di mana lima di antaranya masih berstatus anak, sementara tiga lainnya sudah dewasa, semua laki-laki.
Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terintegrasi dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan polisi berharap masyarakat dapat membantu dalam upaya penangkapan YA. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting agar semua pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak, dapat diadili dan tidak ada lagi yang terulang di masa mendatang.
(N/014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa