Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menambahkan, dampak perjudian digital tidak hanya menguras kondisi keuangan keluarga, tetapi juga dapat menghilangkan modal usaha, mengganggu pendidikan anak, serta memicu berbagai persoalan sosial.
Sementara itu, Assistant Manager Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Aldo Stepanus Simarmata, mengatakan aktivitas judi online diperkirakan melibatkan sekitar 12 juta masyarakat Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.
"Dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi justru memicu kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga persoalan dalam keluarga," ujarnya.
Sekretaris DPC Partai NasDem Kota Kupang, Emil Fanggidae, menilai kemampuan memanfaatkan teknologi secara bijak perlu terus diperkuat karena perkembangan digital tidak mungkin dihindari.
Bagi Viktor, implementasi UU ITE akan semakin efektif apabila diiringi peningkatan literasi digital masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum memang penting, namun kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan digital merupakan benteng pertama untuk melindungi keluarga.
Menutup sosialisasi tersebut, Viktor kembali mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat.
"Indonesia membutuhkan generasi yang memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan berinovasi. Karena itu, perang melawan judi online harus dimulai dengan membangun masyarakat yang cerdas digital," tutup Viktor.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.