Nyaris 8 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat dari Kerugian Rp6,7 Miliar
BANGKA Operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.937 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Polemik hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) Medan, Sumatera Utara, terus berlanjut.
Ketua demisioner PW IKA UT Medan, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Pengurus Pusat (PP) IKA UT tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim caretaker yang diusulkan Direktur Universitas Terbuka (UT) Medan.
Pernyataan itu disampaikan Syarfi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 30 Juli 2026.Baca Juga:
"Saya selaku penanggung jawab Muswil bersama panitia akan menggugat ke pengadilan apabila caretaker tetap dipaksakan. Kami menilai keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan aturan organisasi," tegas Syarfi.
Menurut Syarfi, masa kepengurusan yang dipimpinnya telah berakhir sesuai ketentuan organisasi.
Karena kini berdomisili di Jakarta, ia memutuskan tidak kembali mencalonkan diri sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031.
Menindaklanjuti surat edaran PP IKA UT yang meminta pengurus daerah segera menggelar Muswil setelah masa jabatan berakhir, panitia kemudian menyelenggarakan Muswil I di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 14–15 Mei 2026.
Syarfi menjelaskan, pemilihan lokasi Muswil dilakukan untuk memudahkan kehadiran peserta dari Kepulauan Nias.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan bakti sosial berupa penanaman pohon di kawasan terdampak banjir bandang dan pemberian bantuan pendidikan kepada anak-anak korban banjir.
"Muswil ini sekaligus menjadi kegiatan sosial dan promosi Universitas Terbuka kepada masyarakat," kata mantan Wali Kota Sibolga dua periode (2010–2015 dan 2016–2021) tersebut.
Syarfi juga mempersoalkan munculnya persyaratan baru yang mengharuskan bakal calon ketua memperoleh surat rekomendasi dari Direktur UT Medan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi IKA UT.
"Syarat rekomendasi Direktur tidak ada dalam AD/ART. Itu hanya surat edaran yang tidak memiliki dasar dalam aturan organisasi," ujar Anggota DPR RI periode 1997–2004 dan 2004–2009 ini.
Ia menjelaskan, saat Muswil berlangsung hanya dua bakal calon yang mengurus rekomendasi, yakni Sujanna Astuti Siregar dan seorang calon lainnya.
Namun, menurutnya, hanya Sujanna yang mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pleno penetapan calon.
"Dalam pleno hanya ada satu calon yang mengikuti proses sampai selesai, sehingga Sujanna Astuti Siregar ditetapkan secara aklamasi sesuai tata tertib Muswil," jelasnya.
Syarfi menilai pembentukan tim caretaker tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART organisasi.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan Direktur UT Medan dalam proses yang menurutnya merupakan urusan internal organisasi alumni.
"IKA UT adalah organisasi alumni yang memiliki mekanisme sendiri. Karena itu, kami menilai pembentukan caretaker merupakan bentuk intervensi terhadap hasil Muswil yang sah," katanya.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme organisasi, dirinya bersama panitia akan menggugat PP IKA UT dan Direktur UT Medan melalui jalur hukum.
Ketua Panitia Muswil I IKA UT Medan, Hj. Siti Zubaidah S., MM, didampingi Sekretaris Panitia Hj. Afrimayani Harahap, S.Pd., M.Psi., menyatakan seluruh tahapan Muswil telah dilaksanakan secara demokratis, terbuka, dan sesuai AD/ART organisasi.
"Muswil telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang sah. Karena itu hasil Muswil harus dihormati oleh semua pihak," ujar Siti Zubaidah.
Muswil yang digelar di Pandan sebelumnya menetapkan Sujanna Astuti Siregar sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031 secara aklamasi.
Panitia menilai penerbitan SK Tim Caretaker berpotensi memunculkan dualisme kepengurusan dan mengganggu soliditas organisasi alumni di Sumatera Utara.
Melalui mosi tidak percaya, panitia menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Rektor Universitas Terbuka membatalkan SK Tim Caretaker, mendesak PP IKA UT mengakui hasil Muswil I IKA UT Medan, serta menghentikan segala bentuk intervensi terhadap organisasi IKA UT Medan.
Surat mosi tersebut telah disampaikan kepada Rektor Universitas Terbuka dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Di sisi lain, Direktur UT Medan, Yasir Riady, S.S., M.Hum., menegaskan bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Muswil sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus Pusat IKA UT.
"Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT," ujar Yasir saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan dinamika internal organisasi alumni yang diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara PW IKA UT Medan dan Pengurus Pusat IKA UT.
Sementara itu, dalam surat balasan kepada panitia Muswil tertanggal 1 Juli 2026, PP IKA UT menyatakan tidak dapat mengesahkan hasil Muswil yang digelar pada 15 Mei 2026.
PP IKA UT menyebut belum dapat meyakini bahwa pelaksanaan Muswil telah berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan memenuhi seluruh ketentuan organisasi.
"Dengan kata lain, PP IKA UT ikut berpandangan bahwa kegiatan tersebut (muswil) belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya," demikian salah satu poin surat yang ditandatangani Ketua Umum PP IKA UT Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Sekretaris Jenderal Nyimas Dewi Ratih Kamil.
Polemik hasil Muswil IKA UT Medan hingga kini masih bergulir.
Perbedaan pandangan antara panitia daerah dan Pengurus Pusat mengenai keabsahan pelaksanaan Muswil berpotensi berlanjut apabila tidak ditemukan titik temu melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum.* (ad)
BANGKA Operasi gabungan Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.937 ki
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) mempertegas komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan memperkuat budaya
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri kreatif global melalui penyelenggaraa
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
TANJUNG SELOR PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama SKK Migas mempercepat pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi Tingkilan001 di K
EKONOMI
CHONBURI Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 30 atas Timor Leste pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Chonburi
OLAHRAGA
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung bahaya asbes dan seng terhadap kesehatan mendapat penjelasan dari kalangan
KESEHATAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan memutasi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimant
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung melakukan rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) menyusul proses pemeriksaan ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok
HUKUM DAN KRIMINAL