BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA Medan, Gelar Perkara Digelar Usai Vonis Terdakwa

Adelia Syafitri - Jumat, 31 Juli 2026 21:33 WIB
KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA Medan, Gelar Perkara Digelar Usai Vonis Terdakwa
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh proses persidangan terhadap para terdakwa rampung dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah menggelar ekspose atau gelar perkara sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Persidangan DJKA Medan sudah selesai. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan proses ekspose atau gelar perkara terkait pengembangan hasil penuntutan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, seluruh fakta persidangan terlebih dahulu ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilaporkan kepada pimpinan KPK. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam forum ekspose guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap hasil dari gelar perkara tersebut. Taufik menyebut seluruh keputusan masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang tengah disusun penyidik.

"Nanti tindak lanjutnya seperti apa akan ditentukan berdasarkan hasil forum ekspose tersebut," ujarnya.

Taufik menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan yakni penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atau pengembangan melalui sprindik yang telah berjalan.

"Kami akan melihat perkembangan ke depan apakah menggunakan sprindik umum atau melalui sprindik yang sudah ada dengan penetapan tersangka baru. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek jalur rel DJKA Wilayah Medan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan. Selain itu, Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang dikurangi Rp200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Sementara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 70 hari. Eddy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Dengan dimulainya proses pengembangan perkara, KPK membuka peluang untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis
BNNP Sumut Bongkar Home Industry Pod Getar di Medan, Pasokan Bahan Diduga Berasal dari Kamboja
Berkas Setebal Troli, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Siap Diadili Kasus Korupsi Haji
KPK Perluas Penyidikan, Istri Bupati Kuansing Nonaktif Ikut Dipanggil Jadi Saksi
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru