Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN –Taufik Hidayat, seorang driver ojek online asal Medan, ditangkap pihak kepolisian setelah mengaku menjadi korban begal dalam insiden yang menghebohkan publik. Namun, pengakuan tersebut ternyata hanyalah rekayasa untuk menutupi tindakan tidak jujurnya. Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait peristiwa yang dialaminya.
Kapolrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada dinihari Selasa (8/10/2024) di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal. Taufik, yang merupakan warga Jalan Mushola, membuat pengakuan di depan teman-temannya, seolah-olah dia telah menjadi korban begal. Rekaman pengakuan tersebut pun sempat viral di media sosial.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, kami menemukan bahwa Taufik tidak bisa menjelaskan dengan jelas tentang peristiwa yang dialaminya,” ujar Kompol Jama dalam keterangannya Pada Kamis (10/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Taufik mengada-ada cerita tersebut untuk mengelabui istrinya, yang curiga akan keberadaannya. Ia berbohong dengan tujuan untuk menutupi fakta bahwa dia sedang berada di indekost perempuan.
Polisi menemukan barang bukti berupa celana yang koyak, yang dipakai Taufik saat membuat pengakuan. “Ini adalah bagian dari skenario yang dibuatnya untuk meyakinkan teman-temannya dan orang lain bahwa dia benar-benar menjadi korban begal,” tambah Kompol Jama.
Taufik kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55-56 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, Taufik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Publik diimbau untuk lebih kritis dalam menerima berita, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang, daripada terjebak dalam narasi yang belum tentu benar.
(N/014)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL