BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Siap Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Kuota Haji Dimulai 11 Agustus

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Agustus 2026 09:04 WIB
Eks Menag Yaqut Siap Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Kuota Haji Dimulai 11 Agustus
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga tersangka lainnya akan digelar Selasa (11/8/2026) pekan depan.

"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca Juga:

Susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara, yakni:

- Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas
- Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz
- Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham
- Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Banding Jaksa, Vonis Bebas Kasus Korupsi Westafel Tetap Berlaku
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Bea Cukai Akui Ada Instruksi "Bersih-bersih" Jelang OTT KPK
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada
Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim
Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Tersangka Masih Berdasar Sprindik Polri
Kasus Korupsi Tambang Samin Tan Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Limpahkan ke Kejari Jakpus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru