BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Dari Suap Rp2 Miliar hingga Vendor Titipan, Begini Modus Korupsi Digitalisasi SPBU Rp322 Miliar

Johan - Rabu, 05 Agustus 2026 08:40 WIB
Dari Suap Rp2 Miliar hingga Vendor Titipan, Begini Modus Korupsi Digitalisasi SPBU Rp322 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Ketiganya yaitu Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement Telkom Indonesia 2012-2020, dan Elvizar (EL), mantan pegawai Telkom Indonesia sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter antara Pertamina dan Telkom. Perjanjian itu ditandatangani Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018-2020 dan Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom.

"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik.

Baca Juga:

Program digitalisasi tersebut meliputi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG), yakni alat pengukur volume BBM di dalam tangki yang dapat mengirimkan data secara otomatis ke pusat data.

Dalam pengadaan EDC, Elvizar diduga lebih dulu melakukan pengondisian dengan melobi jajaran direksi Telkom dan anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC. Untuk memuluskan rencana tersebut, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC.

Sementara itu, dalam pengadaan ATG, Dian diduga mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP) sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama Liniaty July selaku direktur perusahaan tersebut.

Pada Oktober 2018, Dian menyampaikan Nota Dinas mengenai Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) Digitalisasi SPBU Pertamina. Dokumen itu menetapkan ruang lingkup proyek digitalisasi terhadap 5.518 SPBU yang mencakup pemasangan ATG, Personal Computer (PC), Point of Sales (POS), System and Forecourt Controller (FCC), dan EDC, termasuk penyediaan dashboard berbasis cloud serta jaringan konektivitas.

Target implementasi ditetapkan untuk 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019 dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.

Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Telkom menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan, antara lain PT PINS Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.

"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," ujarnya.

"Atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai vendor pengadaan EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG," tuturnya.

Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, Elvizar juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Pilih Salah Satu, MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati Sekaligus Dimiskinkan
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif
Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Eks Kadisdik Sebut Ada Aliran Uang Rp1 Miliar ke Eks Pj Bupati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru