BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Batu Bara, Pengusaha dan Dokter Klaim Diminta Uang hingga Rp2 Miliar

Dharma - Rabu, 05 Agustus 2026 18:26 WIB
Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Batu Bara, Pengusaha dan Dokter Klaim Diminta Uang hingga Rp2 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Sejumlah pengusaha dan dokter di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oknum personel Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara.

Dugaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum para korban, Paul JJ Tambunan, menyebut adanya permintaan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp2 miliar.

Menurut Paul, sedikitnya lima orang telah meminta pendampingan hukum terkait kasus tersebut.

Baca Juga:

Mereka terdiri dari dua pelaku usaha dan tiga dokter yang sebelumnya dipanggil oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan, mulai dari perizinan usaha, izin praktik, pengelolaan limbah, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.

"Awalnya korban dugaan pemerasan ini yang kami dampingi ada pengusaha baju, Kiki Fashion, ada Kafe itu Payung Teduh, kemudian ada dokter Ronal, kemudian dokter Rizal Sangaji, dan dokter Muhammad Taufik," kata Paul JJ Tambunan, Selasa (4/8/2026).

Paul menjelaskan, dugaan permintaan uang tersebut terjadi dengan alasan penyelesaian persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh penyidik.

Pemilik Kiki Fashion disebut diduga diminta uang sebesar Rp50 juta serta pemberian celana jeans.

Sementara pengelola Kafe Payung Teduh disebut diduga diminta Rp30 juta.

Dua dokter, yakni Rizal Sangaji dan Muhammad Taufik, disebut masing-masing diminta Rp25 juta.

Selain itu, menurut Paul, ada permintaan tambahan sebesar Rp5 juta yang juga diduga disampaikan kepada keduanya.

"Kalau untuk Kiki Fashion itu dimintai uang sejumlah Rp 50 juta, ditambah celana jeans sebagai bentuk pertemanan kalau kata klien kami. Untuk Payung Teduh dimintai Rp 30 juta, kemudian dokter Rizal dan dokter Taufik dimintai Rp 50 juta dengan masing-masing Rp 25 juta, kemudian dimintai lagi Rp 5 juta, dan inilah ada bukti melalui transfer," ujar Paul.

Paul mengklaim telah mengantongi bukti transfer yang diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut.

Sementara itu, nilai dugaan permintaan terbesar disebut dialami oleh dokter Ronal.

Paul mengatakan, kliennya itu diduga diminta uang sebesar Rp2 miliar setelah dipanggil terkait persoalan limbah klinik, izin operasional, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau Kafe Payung Teduh dan Kiki Fashion itu masalah izin bangunan, izin peralihan lahan, kemudian izin air bawah tanah, dokter Rizal dan Taufik soal surat izin praktik yang melebihi tempat dia berpraktik, kalau dokter Ronal dugaan mempekerjakan perawat-perawat baru, katanya menyalahi undang-undang cipta kerja, limbah, dan izin kliniknya," ungkap Paul.

Paul menilai persoalan perizinan usaha dan administrasi seharusnya lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memberikan pendampingan agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum, bukan menimbulkan rasa takut.

"Harusnya polisi mendampingi masyarakat dan memberikan jalan untuk pengurusan izin, bukan malah ditakut-takuti," katanya.

Paul menyebut dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Namun, ia menilai proses penanganan laporan belum berjalan maksimal.

Menurutnya, beberapa laporan disebut belum menemukan dugaan pelanggaran, sementara laporan lain telah masuk namun belum memberikan kepastian hukum.

Paul menilai bukti transfer yang dimiliki seharusnya dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Ia juga menyoroti nasib AKP Fadlun Al Fitri, seorang perwira polisi yang disebut membela para korban dugaan pemerasan tersebut.

Kenaikan pangkat Fadlun dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) ditunda setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, AKP Fadlun Al Fitri yang merupakan perwira polisi bisa ditunda kenaikan pangkatnya karena dijadikan terduga pelanggar kode etik saat membela masyarakat yang diduga diperas oknum polisi di Batu Bara," ujar Paul.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya penundaan kenaikan pangkat AKP Fadlun.

Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan karena terdapat laporan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bid Propam.

Fadlun dilaporkan oleh Aipda Halomoan Gultom terkait dugaan intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani.

"AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda G ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu," kata Ferry.

Ferry juga membenarkan bahwa Fadlun dianggap melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani Aipda Halomoan.

"Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda G," ujarnya.

Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak masih berjalan dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap anggota maupun masyarakat.

Kasus dugaan pemerasan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan internal kepolisian untuk mencari fakta dan menentukan langkah hukum berikutnya.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenkes Angkat Suara soal Komentar Dokter terhadap Pasien BPJS yang Meninggal Dunia
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita
Kapolda Aceh Buka Rakernis SDM 2026, Tekankan Pentingnya Personel Unggul untuk Pelayanan Polri Profesional
Gagal Pinjam Rp50 Juta, Oknum Polisi Diduga Habisi Nyawa Nenek dan Bawa Kabur Anting Emas di Deli Serdang
THM Digerebek Gara-gara Vape Narkoba, Pemkot Medan Kini Evaluasi Izin Operasionalnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru