BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Alasan Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan

Johan - Rabu, 05 Agustus 2026 20:13 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Alasan Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alasan keempat adalah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang dinilai sama.

Firman menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujar Firman.

Poin kelima menyangkut proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Menurut Firman, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, hingga ekspose perkara dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

"Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," jelasnya.

Sementara poin terakhir berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.

Firman menilai surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, padahal menurut aturan internal Kejaksaan, kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.

"Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka," ungkapnya.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nenek 69 Tahun Tewas Dibunuh, Oknum Polisi di Deli Serdang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Aspol Lamteumen I, Kapolda Aceh Tinjau Lokasi Terdampak
Mulai September 2026, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital untuk Permudah Investasi
Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Batu Bara, Pengusaha dan Dokter Klaim Diminta Uang hingga Rp2 Miliar
Heboh Isu Pergantian Kapolri Mencuat, Jenderal Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru