Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap enam alasan utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan poin pertama yang dipersoalkan adalah penerapan pasal dalam perkara TPPU.Baca Juga:
Menurutnya, penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP.
"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut, ya, oleh Pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru dan Pasal 3 ayat 1 ya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," ucap Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Alasan kedua berkaitan dengan penggunaan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026.
Menurut Firman, konsep tersebut memang dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), tetapi hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum nasional.
"Indonesia memang meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (UNCAC), tetapi belum ada undang-undang ya, yang menjadikan ini tindak pidana. Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 PK/Pidsus/2019," jelas Firman.
Poin ketiga menyangkut tidak adanya penjelasan rinci mengenai tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie.
Firman mengatakan dugaan TPPU seharusnya didasarkan pada tindak pidana asal yang jelas.
Namun, dalam perkara ini hanya disebut dugaan tindak pidana korupsi pada periode 2018 hingga 2026 tanpa menjelaskan pasal maupun perbuatan yang diduga dilakukan.
"Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan. Persoalan ini memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Chaeri Wardana di PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 99 Tahun 2019," ungkapnya.
Alasan keempat adalah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang dinilai sama.
Firman menjelaskan, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali," ujar Firman.
Poin kelima menyangkut proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
Menurut Firman, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, hingga ekspose perkara dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
"Ekspose perkara dilakukan pada hari yang sama, ketika pemeriksaan masih berlangsung. KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," jelasnya.
Sementara poin terakhir berkaitan dengan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka.
Firman menilai surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, padahal menurut aturan internal Kejaksaan, kewenangan itu berada pada Direktur Penyidikan.
"Pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang ada pada Direktorat Penyidikan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan. Pasal 168 ayat 4 PERJA-039/A/JA/10/2010 secara tegas menyebut Direktur penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka," ungkapnya.
Melalui gugatan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.* (km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL