Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria tersebut diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten pornografi yang diperankannya sendiri melalui aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Jean, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik penjualan konten pornografi melalui media digital.
"Salah satu kasus menonjol yang diungkap yakni kasus pornografi gay. Tersangka menjual konten video mesum melalui aplikasi MiChat seharga Rp 50.000," ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Rabu (5/8).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyebaran konten pornografi melalui aplikasi percakapan.
"Berdasarkan informasi yang digali dari masyarakat, diperoleh petunjuk mengenai adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Kemudian Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap Tersangka BI di rumah kosnya," jelasnya.
Saat diamankan, polisi mendapati tersangka berada di dalam kamar kos.
"Tersangka BI melakukan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi. Di mana video itu tersangka juga yang menjadi pemerannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka telah beberapa kali membuat dan menjual konten tersebut.
Video diduga dipasarkan dengan harga Rp50.000 untuk setiap paket yang berisi empat video.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.