BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jual Beli Konten Pornografi Lewat MiChat, Pria Asal Sergai Ditangkap

Nurul - Rabu, 05 Agustus 2026 20:25 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jual Beli Konten Pornografi Lewat MiChat, Pria Asal Sergai Ditangkap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla (34), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pria tersebut diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten pornografi yang diperankannya sendiri melalui aplikasi MiChat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat yang digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.

Baca Juga:

Menurut Jean, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik penjualan konten pornografi melalui media digital.

"Salah satu kasus menonjol yang diungkap yakni kasus pornografi gay. Tersangka menjual konten video mesum melalui aplikasi MiChat seharga Rp 50.000," ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Rabu (5/8).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kosnya di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyebaran konten pornografi melalui aplikasi percakapan.

"Berdasarkan informasi yang digali dari masyarakat, diperoleh petunjuk mengenai adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Kemudian Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap Tersangka BI di rumah kosnya," jelasnya.

Saat diamankan, polisi mendapati tersangka berada di dalam kamar kos.

"Tersangka BI melakukan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi. Di mana video itu tersangka juga yang menjadi pemerannya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka telah beberapa kali membuat dan menjual konten tersebut.

Video diduga dipasarkan dengan harga Rp50.000 untuk setiap paket yang berisi empat video.

Menurut Adrian, awalnya tersangka menawarkan jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat.

Aktivitas tersebut kemudian direkam dan disimpan sebagai koleksi pribadi sebelum akhirnya diperjualbelikan.

"Awalnya tersangka membuka jasa layanan seksual di aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan seksual. Lalu tersangka BI merekam dan mengkoleksi video-video tersebut," urainya.

Polisi menduga alasan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka menjual rekaman tersebut.

"Tak hanya itu, tersangka BI hanya menerima tamu yang berjenis kelamin laki laki dan tidak menerima tamu berjenis kelamin perempuan," paparnya.

Saat ini, Polrestabes Medan masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyebaran konten kepada pembeli lain maupun pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan Medan, Dorong Peran Ayah dalam Keluarga
Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Sekolah Rakyat, Apresiasi Semangat Siswa dan Fasilitas Pendidikan Terpadu
THM Digerebek Gara-gara Vape Narkoba, Pemkot Medan Kini Evaluasi Izin Operasionalnya
Bermula dari Suara Gas Mobil, Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Medan Kini di Tangan Jaksa
Polisi Ungkap Fakta Baru Tewasnya Mantan Istri Anggota Polri di Medan, CCTV dan Saksi Buka Tabir Kasus
Polrestabes Medan Ungkap Detik-detik Sebelum Eks Istri Brigadir I Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Motif Masih Didalami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru