Wali Kota Medan Minta Duta Genre 2026 Jadi Penggerak Remaja: Jangan Aktif Hanya Saat Ada Acara
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiga saksi tersebut juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan didalami mengenai mekanisme importasi barang.Baca Juga:
"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Selain mekanisme importasi barang, penyidik juga mendalami ketiganya tentang praktik dugaan suap yang kerap terjadi dalam importasi barang.
"Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.* (in/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para finalis dan pemenang Duta Generasi Berencana (Genre) Kota Medan 2026 ag
PEMERINTAHAN
MEDAN Musyawarah GM FKPPI Sumatera Utara menetapkan Dedi Rizaldi kembali terpilih sebagai Dansatgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara untuk
NASIONAL
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menjalin kerja sama dengan Yayasan Basmi Kemiskinan Selangor, Malaysia, untuk
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan tindak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Mud
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penemuan 995 airsoft gun di sebuah yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih menjadi perha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Mistar Ritonga, membantah dugaan adanya tandatanda penganiayaan pada tubuh wanita berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengakui kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berdasarkan hasil
PENDIDIKAN
JAKARTA Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai hasil survei opini publik dapat menjadi salah satu bahan evaluas
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jayapura, Papua, menyusul k
NASIONAL