BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Jejak Suap Rp91,7 Miliar di Bea Cukai Terus Dikuak, KPK Periksa 3 Eks Pejabat

Johan - Kamis, 06 Agustus 2026 15:12 WIB
Jejak Suap Rp91,7 Miliar di Bea Cukai Terus Dikuak, KPK Periksa 3 Eks Pejabat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiga saksi tersebut juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dan didalami mengenai mekanisme importasi barang.

Baca Juga:

"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Selain mekanisme importasi barang, penyidik juga mendalami ketiganya tentang praktik dugaan suap yang kerap terjadi dalam importasi barang.

"Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril: Koruptor Dihukum Mati pun Percuma Kalau Moralnya Rusak
Gaji ASN Aman, Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun buat 490 Daerah yang Kesulitan Fiskal
Sempat Kalah, Menantu Eks Bupati Labusel Akhirnya Menang Praperadilan dan Bebas dari Jerat Korupsi
490 Daerah Terancam Telat Gaji ASN-PPPK, DPR Desak Purbaya Segera Bertindak
12 Personel Satpol PP dan Dishub Tanjungbalai Ikuti Seleksi Komcad, Wakil Wali Kota Tekankan Bela Negara
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru