BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Eks Kadis Medan Ngotot Minta Bebas di Kasus Korupsi MFF, Kerugian Negara Disebut Dipaksakan

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2026 08:59 WIB
Eks Kadis Medan Ngotot Minta Bebas di Kasus Korupsi MFF, Kerugian Negara Disebut Dipaksakan
Terdakwa Benny Iskandar Nasution (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan dakwaan dari JPU di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026). (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Permintaan itu disampaikan Benny usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026).

"Saya minta keadilan, minta seadil-adilnya," kata Benny. Dalam persidangan tersebut, Benny tidak membacakan pleidoi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan dokumen pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin. Pembelaan kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya, Bambang Indra Gunawan.

Bambang menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp645 juta dari Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani kepada kliennya. "Tidak terbuktinya aliran dana itu, tidak memenuhi Undang-Undang," ujar Bambang. Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kota Medan, yang menurutnya cacat secara hukum karena penetapan tersangka dilakukan sebelum angka kerugian negara ditetapkan.

Baca Juga:

Bambang turut menyoroti bahwa anggaran kegiatan MFF 2024 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan persoalan. "Acara ini sukses, tapi kenapa muncul nilai kerugian negara. Itu dipaksakan," katanya. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Selain Benny, tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani, juga mengajukan pleidoi dengan harapan yang sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Benny dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp897.166.850. "Menghukum terdakwa Benny Iskandar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp897.166.850," ujar jaksa Surianta Desy dalam sidang sebelumnya, Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara yang sama, Hamdani dituntut tiga tahun penjara, sementara Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan, mencakup dugaan penyimpangan kualifikasi teknis pekerjaan hingga tunggakan pembayaran hotel sebesar Rp70 juta.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DHD BPK 45 Sumut Periode 2026–2031, Dukung Penguatan Nasionalisme Generasi Muda
Eks Kabag Tata Pemerintahan Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laporan Fiktif
Kapolda Aceh dan BPKP Perkuat Sinergi, Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
KPK Buka Suara soal Isu Intervensi Kasus Suap Bupati Muara Enim
Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru