DPRD Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Anggap Percepat Pembangunan Daerah
NIAS UTARA Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Af
PEMERINTAHAN
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Permintaan itu disampaikan Benny usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026).
"Saya minta keadilan, minta seadil-adilnya," kata Benny. Dalam persidangan tersebut, Benny tidak membacakan pleidoi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan dokumen pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin. Pembelaan kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya, Bambang Indra Gunawan.
Bambang menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp645 juta dari Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani kepada kliennya. "Tidak terbuktinya aliran dana itu, tidak memenuhi Undang-Undang," ujar Bambang. Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kota Medan, yang menurutnya cacat secara hukum karena penetapan tersangka dilakukan sebelum angka kerugian negara ditetapkan.Baca Juga:
Bambang turut menyoroti bahwa anggaran kegiatan MFF 2024 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan persoalan. "Acara ini sukses, tapi kenapa muncul nilai kerugian negara. Itu dipaksakan," katanya. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Selain Benny, tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani, juga mengajukan pleidoi dengan harapan yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Benny dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp897.166.850. "Menghukum terdakwa Benny Iskandar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp897.166.850," ujar jaksa Surianta Desy dalam sidang sebelumnya, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara yang sama, Hamdani dituntut tiga tahun penjara, sementara Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan, mencakup dugaan penyimpangan kualifikasi teknis pekerjaan hingga tunggakan pembayaran hotel sebesar Rp70 juta.* (k/dh)
NIAS UTARA Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Af
PEMERINTAHAN
JAKARTA Beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dengan mencatut nama P
NASIONAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengaku sedih menanggapi kasus dokter hingga tenaga kesehatan yang mengeluarkan komentar
KESEHATAN
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Thre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria memastikan keamanan data usai satelit pencitraan canggih asal China, Sa
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim memberi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kegagalan Timnas Indonesia menembus ajang Piala Dunia meski memiliki jumlah penduduk terbesar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan China dan Rusia untuk mengembangkan proyek Kereta Trans Kalimantan. Langkah ini menj
EKONOMI
KALLANG Timnas Indonesia menghadapi laga hidupmati kontra Singapura di Jalan Besar Stadium, Kallang, Jumat (7/8/2026) malam, demi menjaga
OLAHRAGA